Minggu, 02 Februari 2020

RPS XIV KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
  1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
  2. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
  3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
  4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring dengan berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada,  ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur  Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah air tercinta.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
  1. Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar akademik untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
  1. Insinyur (Ir.)
Sebutan untuk penyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian yang memiliki dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
  1. Insinyur Profesional (IP)
Insinyur yang memiliki kompetensi profesional, berpengalaman praktek keinsinyuran (engineering), dan mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya sehari-hari.
Ciri-ciri Insinyur Profesional
  1. Memegang teguh kode etik profesi
  2. Pekerjaan » “hobi”
  3. Keahlian awet, segar, dan mutakhir
  4. Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
  5. Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan
integritas, dan bekerja ke   arah kesempurnaan
  1. Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
  2. Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan
perancangan dan evaluasi.
Adapun bidang pekerjaan yang biasa digeluti lulusan Teknik Mesin menurut Badan Kejuruan Teknik Mesin PII adalah :
1.   Perminyakan dan Pertambangan
2.   Kontraktor (Rekayasa dan/atau Rancang Bangun
3.   Konsultan
4.   Industri Petrokimia
5.   Industri Pembangkit Listrik
6.   Industri Manufaktur
7.   Industri Baja
8.   Penerbangan
9.   Industri Jasa
10. Staf Pengajar
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
  1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
  2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
  3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
  1. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
  2. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
  3. Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
  4. Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
  1. Bidang pendidikan keperawatan
  2. Menetapkan standar pendidikan keperawatan
  3. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
  4. Bidang pelayanan keperawatan
  5. Menetapkan standar profesi keperawatan
  6. Memberikan izin praktik
  7. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
  8. dan memberlakukan kode etik keperawatan
  9. Bidang IPTEK
  10. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
  11. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
  12. Bidang kehidupan profesi
  13. Membina, mengawasi organisasi profesi
  14. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
  15. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
  1. Menurut Breckon (1989)manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
  2. Mengembangkan dan memajukan profesi
  3. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
  4. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
  5. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi

RPS XIII KOPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR

KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYU

Hal ini dibahas oleh Ir Akhmad Bukhari Saleh, salah satu pembicara dalam Lokakarya Majelis Penilai yang diadakan oleh Badan Pelaksana Sertifikasi PP PII (Persatuan Insinyur Indonesia) bekerja sama dengan PII Wilayah Jawa Timur Selasa(12/12). Saleh, sapaan akrabnya menuturkan seorang insinyur adalah seorang profesional dalam bidang teknik. “Hal ini berarti insinyur harus siap bertanggungjawab secara hukum, bahkan siap digugat kalau salah,” jelasnya.
Untuk itu, syarat pertama untuk menjadi insinyur adalah dengan memelihara profesionalitasnya. Salah satunya yakni dengan memelihara kemutakhiran pengetahuannya agar tidak tertinggal oleh kemajuan teknologi.
Untuk memastikan agar insinyur tidak ketinggalan teknologi, sertifikat insinyur tidak berlaku seumur hidup seperti ijazah Sarjana Teknik (S.T.). “Sertifikat insinyur harus diperbarui setiap lima tahun sekali melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB),” ujar Ketua Badan Pelaksana Sertifikasi Insinyur Persatuan Indinyur Indonesia (BPSI PII) ini.
Pembicara lain, Ir Akhmad juga mengungkapkan untuk mendapatkan sertifikat insinyur, rata-rata diperlukan pengalaman kerja lima tahun. “Bisa saja seorang insinyur mendapatkan akumulasi pengalaman selama lima tahun tersebut hanya dalam waktu tiga tahun. Hal ini biasanya terjadi di lingkungan kerja yang khas yang bisa mempercepat pengalamannya,” lanjutnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kini para insinyur juga wajib memiliki rekam kinerja. Menurut Akhmad, hal ini masih menjadi kendala bagi insinyur di Indonesia. Pasalnya, hal ini masih belum membudaya di Indonesia. Berbeda dengan insinyur asing yang menganggap rekam kinerja seperti  makanan sehari-hari.
Rekam kinerja insinyur ini juga harus sesuai dengan standarisasi yang berlaku. Sehingga nantinya, hal ini dapat bermanfaat. Karena pada dasarnya seorang insinyur selalu bekerja berkelompok. “Rekam kinerja ini nantinya juga dapat membantu seorang insinyur ketika mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP),” jelasnya.
Akhmad berpesan, insinyur Indonesia harus meneladani BJ Habibie yang selalu menuliskan rekam kinerjanya. “Dan juga, karena dalam waktu dekat, peraturan mengenai rekam kinerja insinyur ini akan lebih ketat diatur dalam undang-undang keprofesian,” 

Integritas dan Komitmen dalam Bekerja

“Komitmen adalah sesuatu yang membuat seseorang membulatkan hati dan tekad demi mencapai sebuah tujuan, sekalipun ia belum dapat mengetahui hasil akhir dari tujuan tersebut. Berjerih payah dan berkorban demi menyelesaikan "T u j u a n n y a" sekalipun semua orang meninggalkannya.” (Anonym)
Integritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Integritas itu sendiri berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti:
  • Sikap yang teguh mempertahankan prinsip , tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral.
  • Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuanyang memancarkan kewibawaan; kejujuran, Integritas dibutuhkan oleh siapa saja, tidak hanya pemimpin namun juga yang dipimpin. Orang-orang menginginkan jaminan bahwa pemimpin mereka dapat dipercaya jika mereka harus menjadi pengikut-pengikutnya. Mereka merasa yakin bahwa sang pemimpin memperhatikan kepentingan setiap anggota tim dan sang pemimpin harus menaruh kepercayaan bahwa para anggota timnya melakukan tugas tanggung-jawab mereka. Pemimpin dan yang dipimpin sama-sama ingin mengetahui bahwa mereka akan menepati janji-janjinya dan tidak pernah luntur dalam komitmennya. Orang yang hidup dengan integritas tidak akan mau dan mampu untuk mematahkan kepercayaan dari mereka yang menaruh kepercayaan kepada dirinya. Mereka senantiasa memilih yang benar dan berpihak kepada kebenaran. Ini adalah tanda dari integritas seseorang. Mengatakan kebenaran secara bertanggung jawab, bahkan ketika merasa tidak enak mengatakannya.
  • INTEGRITAS DAN KREDIBILITAS
    Sebenarnya kedua istilah ini memiliki kesamaan yaitu bahwa keduanya menjadi sumber terbentuknya “trust” (kepercayaan) bagi pemimpin. Bedanya kalau kredibilitas lebih menyangkut “head” (otak) yaitu kemampuan olah pikir yang mencakup antara lain intelegensia, keterampilan, kompetensi (hard skill). Sedangkan integritas lebih menyangkut “heart” (hati) yaitu kemampuan olah nurani yang mencakup antara lain kejujuran, ketulusan, komitmen dan sebagainya. Kredibilitas terbangun melalui dua unsur yang sangat penting yaitu kapabilitas (kompetensi) dan pengalaman. Akan sulit rasanya jika seorang pemimpin tidak memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang yang ia pimpin. Sementara itu integritas dibangun melalui tiga unsur penting yaitu nilai-nilai yang dianut oleh Si Pemimpin (values), konsistensi, dan komitmen.Nilai-nilai merupakan pegangan dari si pemimpin dalam bertindak. Intergritas ini akan semakin kokoh jika si pemimpin memiliki konsistensi antara apa yang diucapkan dengan apa yang dilakukan (walk the talk) dan memiliki komitmen terhadapnya. Bila tidak memiliki integritas, kita akan kehilangan kredibilitas karena orang lain akan menjauhi kita untuk menghindari kekecewaan.
    KOMITMEN
    Komitmen menurut Kamus Bahasa Indonesia: adalah suatu janji pada diri kita sendiri ataupun orang lain yang tercermin dalam tanggungjawab tindakan kita melakukan, menjalankan, memasukkan, mengerjakan. Komitmen dalam keseharian diungkapkan dalam perkataan yang menyatakan sebuah kesanggupan untuk berbuat sesuatu. Komitmen mengandung unsur kontinuitas. Artinya kita bersedia untuk melaksanakan janji kita tidak hanya pada saat ini, tetapi berkelanjutan dan secara terus menerus sampai selesai. Komitmen itu dimulai dengan kata, dan mewujudkannya dengan menjalankan kata tersebut. Hal ini merupakan tantangan bagi kita yang membuat komitmen. Jadilah “walk the talk”, melakukan apa yang Anda katakan. Pastikan Anda tidak menjanjikan sesuatu yang Anda sudah tahu pasti tidak mungkin dapat tepati. Orang sejati selalu menepati apapun yang diucapkannya. Inilah awal mula munculnya rasa percaya pada diri sendiri dan dari orang lain. 

RPS XII HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR

HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR

                Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus dilatih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung jawab ini bertumpang tindih. Kode etik organisasi profesional insinyur profesional menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang  dengan sangat mendetail.

                Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.
TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL
1.       Informasi Pribadi dan Rahasia
Karakteristik sebuah profesi adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi tertentu tentang rahasia atau kepentingan klien. Beberapa informasi enjiniring harus dijaga kerahasiaannya sebab kebanyakan informasi tentang bagaimana suatu bisnis dijalankan, produk dan pemasoknya, langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar.
Tipe informasi yang harus dijaga kerahasiaannya sangat jelas, termasuk hasil dan data pengujian, informasi tentang produk masa depan yang belum diluncurkan, dan rancangan atau formula produk. Informasi lain yang perlu dirahasiakan tidak sejelas itu, termasuk informasi bisnis seperti jumlah karyawan yang mengerjakan suatu proyek, identitas pemasok, strategi pemasaran, biaya produksi,dan pencapaian produksi. Seringkali, komunikasi internal perusahaan dianggap “rahasia”. Sedangkan insinyur yang bekerja untuk pemerintah memiliki kewajiban yang jauh lebih berat dalam menjaga kerahasiaan dan memerlukan ijin keamanan yang dikeluarkan pemerintah melalui investigasi oleh agen keamanan pemerintah sebelum diperbolehkan bekerja.
Seharusnya, seorang insinyur diwajibkan untuk tetap merahasiakan informasi, bahkan setelah pindah ke perusahaan barudi bidang sama. Walaupun di dalam prakteknya, hal ini sulit dilakukan karena seorang insinyur  membawa semua pengetahuan yang mungkin dianggap rahasia oleh perusahaan terdahulu.  Pengadilan sudah mempertimbangkan isu ini dan telah berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan dan hak dari individu dan perusahaan saling bersaing. Perusahaan berhak merahasiakan informasinya dari pesaing-pesaingnya. Beban untuk menjamin kedua kepentingan yang bersaing ini diakui dan dipertahankan terletak di pundak para insinyur.
2.       Konflik Kepentingan
     Konflik kepentingan timbul ketika sebuah keinginan, jika diikuti, dapat membuat seorang profesional tidak memenuhi salah satu kewajibannya (Martin dan Schinzinger, 2000).
     Menurut Harris, Pritchard, dan Rabbins, ada 3 jenis konflik kepentingan:
Ø  konflik kepentigan aktual yang mengkompromikan penilaian enjiniring dan objektif.
Ø  konflik kepentingan potensial yang mudah berubah menjadi konflik kepentingan aktual.
Ø  konflik kepentingan yang muncul karena suatu situasi, di mana bila insinyur dibayar berdasarkan persentase biaya desain.
Cara yang baik untuk menghindari konflik kepentingan yaitu dengan mengikuti petunjuk kebijakan perusahaan. Jika tidak ada, kebijakan seperti ini, maka, dapat dilakukan dengan meminta pendapat dari asisten atau manajer. Jika kedua pilihan ini tidak ada, maka tindakan terbaiknya yaitu dengan mempelajari motif dan menggunakan teknik penyelesaian etika. Akhirnya, kita dapat melihat pernyataan-pernyataan dalam kode etik profesional yang semuanya malarang konflik kepentingan.
3.      Etika Lingkungan
     Insinyur bertanggung jawab atas terciptanya teknologi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan insinyur juga harus berusaha menemukan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan oleh teknologi modern. Pergerakan perlindungan lingkungan membangkitkan kesadaran di antara para insinyur bahwa mereka mempunyai tugas untuk menggunakan pengetahuan dan keahlian mereka untuk membantu melindungi lingkungan.
     Hal yang mendasar dalam membicarakan isu-isu etika dalam teori lingkungan adalah suatu kesimpulan tentang status moral lingkungan. Salah satu cara untu mengeksplorasi status moral lingkungan adalah mencoba menjawab beberapa pernyataan tentang tempat manusia dalam lingkungan kita.  Salah  satu bentuknya status moral lingkungan yaitu pandangan yang menyatakan bahwa manusia hanyalah salah satu komponen lingkungan dan semua komponen memliki status moral yang sama. Oleh karena itu, tugas terpenting yang harus dilakukan semua orang adalah melakukan apapun yang diperlukan untuk mempertahankan biosfer yang sehat demi kepentingannya sendiri.
     Tanpa memperhatikan tujuan, terdapat berbagai pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Pendekatan-pendekatan ini meniru pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan.
     Pendekatan pertama kadang-kadang disebut sebagai pendekatan tak sadar biaya (Martin dan Schinzinger, 2000),di mana biaya tidak diperhitungkan, tetapi lingkungan harus dibuat sebersih mungkin dan degradasi lingkungan dalam tingkat apapun tidak diterima. Pendekatan ini sulit dilakukan,terutama dalam masyarakat urban modern.
Pendekatan kedua didasarkan pada analisis biaya-manfaat, yang diturunkan dari utilitarianisme, di mana masalah dianalisis menyangkut masalah yag didapat dari pengurangan polusi-peningkatan kesehatan manusia. Biaya dan dan manfaat ditimbang untuk menentukan kombinasi optimum. Tujuan pendekatan ini adalah untuk mencapai keseimbangan manfaat polusi secara ekonomi dengan kesehatan atau pertimbangan lingkungan.
Terdapat beberapa masalah yang berhubungan dengan pendekatan biaya-manfaat yakni asumsi implisit dalam analisis biaya-manfaat, sulit untuk menilai biaya dan manfaat secara akurat, dan tidak benar-benar memperhitungkan siapa yang mengeluarkan biaya dan siapa yang menerima manfaat.
     Kode etik profesional memberi tahu kita untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.jadi, jelas bahwa insinyur mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa pekerjaan mereka sebisa mungkin dilakukan dengan cara yang paling aman bagi lingkungan.
     Sebagai profesional, insinyur mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat mereka tentang isu-isu moral seperti isu lingkungan. Seorang insinyur tidak boleh dipakasa perusahaannya untuk mengerjakan proyek yang menurutnya mempunyai masalah etika, termasuk yang berdampak buruk pada lingkungan.
     Prinsip dasar kode etik enjiniring profesional menyatakan bahwa seorang insinyur tidak boleh membuat keputusan dalam bidang yang bukan merupakan keahliannya. Insinyur seharusnya meminta nasehat dari orang lain yang memiliki pengetahuan untuk mambantu menganalisis dan memahami konsekuensi lingkungan dari suatu proyek yang mungkin terjadi.
C. ETIKA KOMPUTER
Komputer dengan cepat menjadi peralatan dalam enjiniring. Komputer membawa manfaat bagi masyarakat,tetapi kadang ada juga cara di mana komputer disalahgunakan sehingga menimbulkan masalah etika yang serius.
Ada 3 kategori yang jelas dari masalah etika komputer: kategori di mana komputer menjadi alat untuk tindakan yang tidak etis, kategori di mana komputer menjadi objek tindakan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan sifat otonom komputer (Marti dan kategori untuk schinzinger, 2000)
1.       Komputer Sebagai Alat Perilaku Tidak Etis
                Pembicaraan tentang etika komputer akan dimulai dengan pembicaraan tentang cara-cara di mana komputer sebagai alat perilaku tidak etis. Misalnya, komputer dapat digunakan untuk mencuri uang di bank dengan lebih efisien. Komputer dapat digunakan untuk merampok bank dengan cara yang lebih mudah dan lebih sulit diacak.
                Perampokan melalui komputer tidak melibatkan emosi pelaku dan mempermudah kriminal dalam mencuri dari banyak sekali orang. Sayangnya, teknologi untuk mendeteksi dan mencegah tipe kejahatan seperti ini jauh tertinggal di belakang dan orang yang berusaha membatasi kejahatan komputer selalu memainkan peranan sebagai sang pengajar.
                Daerah instrumental lain dari masalah etika komputer melibatkan privasi. Komputer membuat privasi menjadi lebih sulit dilindngi, karena sejumlah besar data tentang perusahaan disimpan dalam komputer di mana banyak orang dapat mengaksesnya.
2.       Komputer Sebagai Objek Tindakan Tidak Etis
                Ketika komputer menjadi objek tindakan yang tidak etis, maka hal ini disebut “pembobolan (hacking)”. Hacking terjadi dalam berbagai bentuk: memperoleh akses tanpa ijin terhadap database, memasukkan informasi yang salah ke dalam database atau mengubah  informasi yang ada dan menyebarkan virus melalui internet.
                Pembobolan komputer merupakan masalah komputer karena mengakses informasi pribadi adalah pelanggaran terhadap hak privasi seseorang atau perusahaan, bahkan meski pelaku pembobolan itu menyimpan informasi yang didapatnya untuk dirinya sendiri.
3.      Komputer Otonom
                Otonomi mengacu pada kemampuan untuk membuat keputusan tanpa intervensi manusia. Kemampuan otonom komputer diperlukan pada beberapa aplikasi-aplikasi karena pada interval tertentu dapat memperoleh manfaat tertentu.
                Namun aplikasi komputer otonom lainnya tidak begitu disukai.  Karena komputer hanya mengikuti program yang ada dan tidak mampu mengaplikasikan programnya pada semua situasi sehingga mengakibatkan kehancuran besar bahkan kehilangan nyawa.
Sehingga meskipun komputer otonom dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam benyak bidang, namun diperlukan kendali manusia untuk mencegah terjadinya bencana.
4.      Kode Etik Komputer
                Untuk membantu pengambilan keputusan, maka dikembangkan kode etik untuk penggunaan komputer yang menjadi petunjuk pemakaian sumber daya komputer secara etis, tetapi tidak boleh digunakan sebagai pengganti untuk pemikiran dan penilaian moral.
D. HAK-HAK PROFESIONAL
Insinyur juga   mempunyai hak berjalan seiring dengan tanggung jawabnya. Ada hak-hak individual yang tidak memperhatikan status profesional, termasuk hak privasi, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan di luar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan tanpa merasa takut akan hukuman, dan hak untuk melakukan protes.
Hak insinyur yang paling mendasar adalah hak keadaran moral profesional (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini mencakup hak untuk melakukan penilaian ini dengan cara beretika. Hak kesadaran moral profesional bisa memilikibanyak aspek. Aspek ini mungkin disebut sebagai “Hak Penolakan Berdasarkan Moral” (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini merupakan hak untuk menolak untuk terlibat dalam perilaku tidak etis.
1.       Insinyur dan Industri Pertahanan Keamanan (Hankam)
         Salah satu perysahaan yang paling banyak memperkerjakan insinyur di seluruh dunia adalah industri hankam. Karena pada dasarnya, senjata dirancang untuk satu tujuan- untuk membunuh manusia-penting untuk melihat pekerjaan ini dalam konteks enjiniring dan hak insinyur.
Seorang insinyur dapat memilihuntuk bekerja atau tidak bekerja dalam industri yang berhubungan dengan pertahanan keamanan secara etis membuktikan dirinya dalam kedua posisi tersebut. Di satu pihak, banyak profesional enjiniring yang rasional merasa bahwa secara etika, mereka tidak dapat merancang sesuatu yang pada akhirnya akan digunakan untuk membunuh manusia walaupun mereka tidak terlibat secara langsung dalam penggunaan senjata tersebut. Sedangkan di lain pihak, insinyur memiliki tanggung jawab moral yang sama merasa jenis pekerjaan ini dapat diterma secara etika karena mereka beralasan bahwa mempertahankan negara adalah salah satu fungsi resmi pemerintah merupakan ehormatan bagi insinyur yang berkontribusi di dalamnya.
         Mengingat isu-isu di sekitar pekerjaan ini, maka kita dapat menyelesaikan masalah ini dengan mempertanyakan apakah pekerjaan kita dapat menigkatkan karir atau hanya pekerjaan sementara saja. Namun, pada akhirnya bergantung dari penilaian dan perasaan pribadi masing-masing karena mngingat implikasinya bagi nyawa manusia.
E. TINDAKAN MENGUNGKAP RAHASIA PERUSAHAAN (WHISTLEBLOWING)
                Ada peningkatan perhatian yang diberikan pada pengungkap rahasia perusahaan selama 30 tahun terakhir baik di dalam pemerintahan maupun industri swasta di mana terjadi tindakan yang dilakukan karyawan untuk menginformasikan kepada publik atau manajemen yang lebih tinggi tentang perilaku tidak etisatau ilegal yang dilakukan perusahaan atau atasannya.
                Menurut kode etik enjiniring bidang enjiniring profesioanal, insinyur  mempunyai kewajiban untuk melindungi kesehatan dan keselamatan umum. Jadi, seorang insinyur didorong unuk mengungkap tindakan atau proyek yang membahayakan nilai-nilai itu. Insinyur juga mempunyai hak profesional untuk mengungkap kesalahan dalam organisasi mereka dan mengharapkan dapat mengambil tindakan yang tepat.
1. Jenis-Jenis Tindakan Mengungkap Rahasia Perusahaan
                Terdapat dua jenis tindakan pengungkapan rahasia yakni pengungkapan rahasia eksternal dan internal. Tindakan pengungkapan rahasia perusahaan internal terjadi ketika seseorangkaryawan pergi menenmui kepala atasan langsungnya untuk melaporkan masalah ke tingkat manajemen yang lebih tinggi.
Sedangkan tindakan pengungkapan rahasia eksternal terjadi ketika karyawan pergi ke luar perusahaan dan melaporkan kesalahan perusahaannya pada surat kabar atau otoritas penegak hukum.
                Ada pula perbedaan antara tindakan pengungkapan rahasia perusahaan yang diketahui siapa pelakunya dan yang anonim. Pengungkpan anonim terjadi ketika sang pengungkap menolak menyebutkan namanya ketika mmbuat tuduhan. Tuduhan ini mungkin berbentuk memo tanpa nama yang diberikan kepada tingkat manajemen yang lebih tinggi atao telepon oleh seseorang yang tidak menyebutkan namanya kepada polisi.
                Pengungkapan rahasia perusahaan bisa dianggap angat buruk dari sudut pandang perusahaan karena tindakan ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan, ketidaharmonisan, dan ketidakstabilan bagi karyawan yang seharusnya bekerja sama.
2. Kapan Tindakan Mengungkap Rahasia Perusahaan Harus Dilakukan
                Ada 4 kondisi di mana tindakan pengungkapan rahasia perusahaan harus dilakukan (Harris, Pritchard, dan Rabins, 2000) :
1)      kebutuhan, harus ada bahaya jelas dan penting yang dapat dihindari dengan tindakan ini.
2)      kejelasan, sang pengungkap harus berada dalam posisi yang sangat jelas untuk melaporkan masalah ini.
3)     kemampuan, sang pengungkap harus memiliki kesempatan sukses yang cukup besar dalam menghentikan suatu kegiatan berbahaya.
4)     sumber terakhir, tindakan pengungkapan kesalahan hanya harus dilakukan bila tidak ada orang lain yang lebih mampu atau jelas untuk melakukan tindakan ini dan jika merasa semua tindakan lain telah ditempuh atau ditutup.
Kita hanya wajib mengungkap rahasia perusahaan jika ada bahaya besar yang dapat membahayakan seseorang jika suatu kegiatan terus berlangsung dan keempat kondisi di atas terpenuhi.
3. Mencegah Terjadinya Tindakan Mengungkap Rahasia Perusahaan
                Tindakan pengungkapan rahasia dapat berdampak buruk bila dipandang dari sudut perusahaan karena citra organisasi barada dalam bahaya dan berdampak negatif  pada prospek perusahaan di masa yang akan datang.
                pendekatan perusahaan yang umum dilakukan untuk menghadang tindakan pengungkapan rahasia perusahaan dan publisitas buruk yang dihasilkannya adalah memecat sang pengungkap dan mengintimidasi karyawan yang lain yang tampaknya akan berbuat sama.
                Ada empat cara untuk menyelesaikan masalah tindakan pengungkapan kesalahan di dalam perusahaan.
Ø  Pertama, harus ada budaya etika yang kuat di dalam perusahaan. Budaya ini  harus meliputi komitmen yang jelas terhadap perilaku etis, yang dimulai pada tingkat manajemen tertinggi,training etika bagi seluruh karyawan pun dijadikan kewajiban. Semua manajer harus menetapkan irama untuk prilaku etika para karyawannya.
Ø  Kedua, harus ada gais komunikasi yang jelas di dalam perusahaan. Keterbukaan ini memberikan jalur yang jelas bagi karyawan yang merasa harus ada sesuatu yang harus diperbaiki untuk mengungkapkan kekhawatirannya.
Ø  Ketiga, semua karyawan harus mempunyai akses yang berarti terhadap manajer tingkat atas, kepada siapa mereka harus mengungkapkan kekhawatirannya. Sebaliknya karyawan yang berani mengungkapkan kekhawatirannya harus dihargai karena komitmen mereka untuk mendorong perilaku  etis perusahaan.
Ø  Keempat, harus ada kemauan dari pihak untuk mengakui kesalahan, mengumumkannya jika perlu. Perilaku ini akan menjadi contoh bagi perilaku etis karyawan lainnya.

RPS XI KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK

Kepentingan Profesional dan Kepentingan Publik

Profesional

Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang. Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.  

Kepentingan Profesional

Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen atau klien. Dengan kata lain pandangan utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Kode etik adalah ”norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja”.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang  menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu seseorang sebagai seorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yang diambil dari (http://file.upi.edu/, diambil 23 April 2013) antara lain :
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

1. Etika Komputer

Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai salah satu akibat perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi, bertransaksi dan berkomunikasi  secara fisik, karena perkembangan teknologi komputer maka hal-hal tersebut banyak dilakukan melalui teknologi.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Bagaimana manusia itu memanfaatkan teknologi apakah secara benar untuk kemaslahatan atau bahkan sebaliknya untuk bertindak yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Salah satu perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang bersifat informasi adalah internet yang didalamnya termasuk web site dan blog. Internet merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Perkembangan internet dalam hal ini blog memunculkan peluang baru untuk mengembangkan sistem informasi yang disampaikan melalui internet yang cepat, mudah dan murah di berbagai bidang. Namun bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, disamping menimbulkan kemudahan akan timbul permasalahan-permasalahan yang sebenarnya timbul akibat kurangnya moralitas dan  etika yang dimiliki oleh pengguna teknologi tersebut.
Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya timbul isu-isu kejahatan komputer. Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Seiring dengan perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran virus, spam email, penyadapan trasmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori berat seperti misalnya carding dan lain-lain.
Untuk mencegah timbulnya isu-isu tersebut dapat diterapkan kepada diri manusianya sebagai pengguna internet (dari sejak dini) kesadaran akan prilaku yang baik, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain, bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Takut akan ancaman-ancaman hukum pidana yang diberikan oleh Undang-undang yang berlaku.

 2. Profesional dan Profesionalisme

a. Profesionalisme Umum

Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi. Seseorang yang profesional harus menjalankan kegiatan yang menjadi profesinya dengan sepenuhnya tanpa ada rasa malu, sentimen, benci sikap malas dan enggan bertindak.

Profesi yang dimiliki oleh seorang profesional adalah profesi yang di miliki melalui proses pelatihan dan pendidikan yang khusus yang dijalankan dengan unsur semangat pengabdian, hal ini yang membedakan dengan kerja biasa yang semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah duniawi saja.

Terdapat tiga watak kerja seorang profesional diatanranya:
1)      Beritikad merealisasikan kebijakan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, sehingga tidak terlalu mementingkan imbalan .
2)      Mempunyai keahlian yang berkualitas tinggi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3)      Kerja seorang profesional diukur dengan kualitas baik teknis maupun moral dan tunduk pada kode etik.


Pofesionalisme adalah menunjukan ide, aliran atau isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.

Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

1. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

2. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

4. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

5. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

6. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang releva

RPS X MEMAHAMI KODE ETIKA PROFESI

Kode etik profesi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak muluk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

= Prinsip-Prinsip Etika Profesi

Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya<ref>Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramediref>:
  1. Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
  2. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  3. Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  4. Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

RPS IX PERBEDAAN PROFESI DAN PROFESIONALIASME

PERBEDAAN PENGETIAN PROFESI, PROFESIONAL, PROFESIONALITAS, DAN PROFESIONALISME


A.     Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
B.     Pengertian Profesional
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.
Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Definisi Profesional. Istilah " Profesional " diadaptasikan dari istilah bahasa Inggris yaitu Profession yang berarti pekerjaan atau karir . Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka ( Edisi Empat ) menafsirkan profesional sebagai :

1. Y ang terkait dengan ​​( bergiat dalam ) bidang profesi ( seperti hukum , medis , dan lain sebagainya ) Contoh : profesional ; ahli profesional .

2. berbasis ( membutuhkan dll ) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya , efisien ( teratur ) dan memperlihatkan keterampilan tertentu . Contoh : setiap manajer atau eksekutif dalam satu - satu perusahaan harus tahu mengurus secara profesional .

3. melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian , mendapatkan pembayaran . Contoh : mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya .

4. orang yg mengamalkan ( karena pengetahuan , keahlian , dan keterampilan ) sesuatu bidang profesi ; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional .
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
C.     Pengertian profesionalisme
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. 
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
       “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
D.     Pengertian Profesionalisasi
Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
E.     Pengertian Profesionalitas
          Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar2 menguasai, sungguh2 kepada profesinya.
         “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.

RPS VIII MAMPU MEMAHAMI ETIKA DALAM BIDANG TEKNIK

ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK


1.      ETIKA DAN MORALITAS

Etika tidak terlepas dari pilihan dan isu-isu moral yang berkaitan dengan kaidah benar versus salah, baik versus buruk. Implikasi etika dan moral banyak muncul disetiap kondisi baik masyarakat dan dunia pekerjaan. Jadi etika merupakan standar moral perilaku benar dan salah. Etika seseorang tercermin dalam perilaku menyikapi lingkungan sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku.

Etika dapat dipertimbangkan sebagai suatu batasan yang diterima terhadap suatu nilai moral dan dilandasi dengan kepercayaan, tanggung jawab dan integritas yang menjadi bagian dari sistem nilai sosial masyarakat.

Dalam dunia kerja, standar etika berbeda dari nilai dasar dari satu organisasi dengan organisasi lain. Standar etika dapat menjadi acuan yang benar bagi organisasi yang serius ingin membangun. Standar etika dapat menjadi nilai dan kepercayaan bagi organisasi lain serta sebagai pedoman bagi perilaku anggota organisasi. Standar etika merupakan tanggung jawab dari pimpinan manajemen untuk melihat bahwa standar ini akan menentukan nilai benar atau nilai salah. Nilai etika ditentukan melakukan sesuatu yang benar. Dalam suatu organisasi perusahaan, maka perilaku karyawan, pelanggan serta pimpinan akan ditentukan oleh nilai etika sebagai suatu integritas. Hasil survei menunjukkan bahwa integritas sama pentingnya dengan kentungan perusahaan.

Berkaitan dengan etika dan moral dalam bekerja, beberapa pakar berpendapat bahwa etika dalam bekerja merupakan sikap yang diambil berdasarkan tanggung jawab moralnya yaitu: (1) kerja keras, (2) efisiensi, (3) kerajinan, (4) tepat waktu, (5) prestasi, (6) energetik, (7) kerja sama, (8) jujur, (9) loyal. Etika moral seseorang yang jelas menggambarkan hal-hal yang bersifat normatif sebagai sikap kehendak yang dituntut agar dikembangkan.

Dalam hal ini, tanggungjawab merupakan salah satu komponen dalam etika kerja seseorang dalam melakukan pekerjaan. Melalui tanggungjawab, seseorang memiliki kesadaran moral untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar. Salah satu bentuk tanggungjawab seseorang dalam pelaksanaan etika kerja, selain pada diri sendiri juga pada kelompok atau organisasi dimana dia bekerja

Etika dan moral sebuah istilah umum yang seringkali didengar. Banyak yang beranggapan bahwa etika dan moral merupakan kata yang memiliki makna serupa. Meskipun maksud dari kedua kata tersebut mengerucut pada arah yang sama, namun pada esensinya kedua kata ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar.


1.1 Perbedaan Etika Dan Moralitas

Etika dan moral merupakan istilah yang sering ditujukan untuk aktifitas atau sikap yang berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral ini bahkan menjadi landasan hukum bagi sikap dalam masyarakat tersebut. Lalu, apa yang membedakan kedua kata tersebut ? Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan moral dan etika.

a)      Dari Segi Pengertian

Etika berasal dari bahasa Yunani, ethikos, yang berarti kebiasaan, adat atau watak. Secara umum etika berarti aturan atau prinsip atau cara berpikir pada sebuah kelompok tertentu yang menuntun tindakan  kelompok tersebut. Etika juga dikaitkan pada perilaku sebuah golongan atau kelas tertentu yang menganut budaya tertentu pula. Bisa dibilang cakupan etika ini hanya menjangkau pada sebuah kelompok tertentu. Seperti misalnya etika yang dianut para profesional seperti dokter dan pengacara.

Sedangkan moral berasal dari bahasa latin yaitu moralis. Arti istilah ini adalah karakter, tata cara atau perilaku yang tepat. Bisa disimpulkan jika moral ini merupakan penilaian terhadap suatu hal yang baik dan buruk. Keputusan baik dan buruknya suatu hal ini merupakan kesepakatan bersama dalam sebuah masyarakat atau kelompok tertentu. Dan landasan dalam penilaian tersebuta biasanya adalah agama dan budaya yang dianut. Singkatnya, moral merupakan aturan untuk menjalani kehidupan yang baik.

b)      Dari Segi Konsep Nilai

Etika merupakan serangkaian peraturan yang dibuat atas dasar pemikiran dan penilaian dari pemikiran pribadi tentang suatu hal yang baik dan benar. Aturan tersebut kemudian diterima oleh masyarakat dan diikuti berdasarkan situasi dan waktu tertentu. Bahkan terkadang ada etika yang tidak wajib diikuti oleh masyarakat. Contoh kecilnya seperti table manner yang merupakan etika bagi sebagian masyarakat sosial kelas atas, yang cenderung diabaikan oleh masyarakat menengah ke bawah.

Sedangakan moral merupakan nilai yang dianut dari norma masyarakat yang ada. Moral akan menunjukkan hal yang benar dan salah secara umum. Seperti contohnya tentang berbohong. Norma dalam masyarakat adalah tidak boleh berbohong, sehingga jika individu atau kelompok melakukan kebohongan, maka nilai moralnya dipertanyakan dan dianggap melakukan pelanggaran terhadap agama dan budaya.

c)       Dari segi Sumber Hukum

Dalam etika, sumber yang menjadi rujukan adalah akal pikiran pribadi atau aturan dari sebuah kelompok. Etika ini bisa menjadi sistem sosial dalam melakukan kegiatan yang dapat diterima oleh masyarakat umum. Contohnya seperti kode etik yang dianut oleh para dokter. Etika tersebut hanya berlaku di kalangan profesi dokter dan tidak berpengaruh pada masyarakat luar. Karena itu terkadang ada beberapa kode etik yang mungkin tidak sesuai dengan etika masyarakat umumnya, namun merupakan kewajiban bagi dokter untuk mematuhinya.

Sedangkan moral bersumber dari budaya dan agama yang dianut. Aturan dari budaya dan agama itulah yang kemudian menjadi landasan dalam memilah perbuatan yang baik dan buruk. Sama halnya dengan norma masyarakat yang ikut menentukan pula nilai-nilai moral tersebut.

d)      Dari Segi Pengaplikasian Dalam Masyarakat

Etika sendiri termasuk dalam ilmu filsafat untuk mempelajari hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan akal pikiran manusia. Karena itu etika yang berlaku dalam masyarakat lebih bersifat filosofi berdasarkan pemahaman pribadi. Begitu pula pada sebuah lembaga atau golongan profesional yang memiliki etika dari buah pemikiran pribadi berdasarkan pemahaman yang dianutnya.

Dan untuk pengaplikasian moral sendiri merupakan suatu bentuk kebiasaan yang memang sudah sewajarnya ada. Masyarakat menerapkan moral dari budaya dan ajaran agama yang mereka anut, sehingga menjadi suatu hal yang mereka terima dan mereka patuhi hukum-hukumnya . Dengan begitu secara otomatis mereka pun sudah memahami mana yang benar dan mana yang salah.

e)      Dari Segi Fleksibilitas Hukum

Hukum-hukum pada etika biasanya bersifat konsisten dan terus menerus pada suatu golongan kelompok atau kelas. Namun konsistensi hukum ini juga bisa bervariasi dengan adanya perubahan masa atau pemikiran. Contohnya kode etik kedokteran yang konsisten sama untuk semua dokter dan rumah sakit manapun.

Namun konsistensi hukum ini bisa saja berubah dengan adanya perubahan zaman yang diikuti pula dengan perubahan cara berpikir. Sehingga mungkin saja hukum etika dokter yang lalu dirasa tidak sesuai lagi dengan konteks perubahan zaman dan bisa diganti.

Berbeda dengan moral yang cenderung lebih konsisten keberadaannya dalam masyarakat tertentu. Namun bisa jadi hukum moral tersebut akan berbeda jika individu atau masyarakatnya menganut budaya atau agama yang lain. Maka moral yang diyakini pun mengikuti aturan budaya dan agama tersebut.

f)       Dari Segi Kecenderungan Konflik

Salah satu hal yang cukup mencolok sebagai perbedaan moral dan etika adalah kecenderungan konflik yang bisa dimunculkan oleh 2 hukum ini. Moral merupakan nilai dalam masyarakat yang secara otomatis akan diikuti oleh beberapa etika dalam proses pengaplikasiannya. Adanya moral maka otomatis ada etika pula. Seperti moral menghormati orang yang lebih tua, dengan etikanya yaitu berkata lemah lembut, tidak membantah dan penuh sikap hormat.

Namun hal tersebut tidak berlaku pada etika. Ada kalanya etika malah bertentangan dengan nilai moral. Sebagai contohnya pada profesi pengacara. Jika dilihat dari sisi moral, maka penjahat harus dihukum atas segala perbuatan yang dilakukannya. Namun etika pengacara mengharuskan untuk memberikan pembelaan kepada siapapun yang meminta atau membutuhkannya.

Karena itu, dalam hal ini individu/kelompok bisa saja memiliki etika namun mungkin tidak mempunyai moral sama sekali. Tapi bisa juga melanggar etika untuk menegakkan nilai moral yang diyakini. Sedangkan individu yang memiliki moral bisa saja mengikuti etika jika sesuai dengan kondisi dan sejalan dengan nilai moral yang dianutnya.

1.2 Etika Dan Moral Dalam Pembelajaran

Berbicara tentang etika dan moral dalam pembelajaran adalah berbicara tentang  proses pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral. Ada kalanya etika dan moral ini terkait dengan sikap dan perilaku guru atau dosen (pendidik) dan ada kalanya terkait dengan sikap dan perilaku siswa atau mahasiswa (peserta didik). Karena itu dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana etika dan moral yang harus dimiliki oleh peserta didik dan juga etika dan moral yang harus dimiliki oleh pendidik dalam proses pembelajaran baik di sekolah (kampus) maupun di luar sekolah (kampus).

1)      Etika Dan Moral Peserta Didik

Ada beberapa alasan mengapa peserta didik harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika (karakter) ketika berinteraksi dengan dosennya. Dosen memiliki kedudukan yang istimewa bagi semua orang yang berada dalam proses pendidikan, di antaranya adalah:
a)      Dosen adalah orang yang mulia, karena dia memiliki kepandaian (ilmu) dan mengajarkan serta mendidik manusia dengan kepandaiannya itu.
b)      Dosen sangat besar jasanya kepada manusia, karena dialah yang memberikan ilmu. Dengan ilmu ini manusia menjadi terhormat dan beradab. Dengan ilmu juga manusia dapat menguasai alam semesta ini. Ilmulah yang dapat mengantarkan manusia menjadi makhluk yang paling berharga di dunia ini.
c)     Dosen biasanya lebih tua usianya dari siswanya, sehingga sudah sepatutnya siswa yang muda usianya menghormati Dosennya. Seandainya usia dosen lebih muda dari mahasiswanya, maka tetap saja bagi mahasiswa untuk menghormati Dosennya, bukan karena usianya, tetapi karena ilmunya.

Karena begitu besarnya jasa dosen kepada manusia, maka sudah seharusnya manusia berbuat baik kepada dosennya dengan cara seperti berikut:
A.    Berperilaku sopan terhadap dosen baik dalam bentuk ucapan maupun tingkah laku.
B.    Memperhatikan pelajaran dan pendidikan yang diberikan dosen baik di kelas maupun di luar kelas serta berusaha untuk menguasainya.
C.   Menaati dan melaksanakan semua yang diperintahkan oleh dosen.
D.   Mengamalkan ilmu yang diajarkan dosen.
E.    Jangan berperilaku tidak sopan kepada dosen, apalagi berbuat kasar kepadanya.
F.     Jangan mempersulit dosen dengan berbagai pertanyaan yang memang bukan bidangnya, apalagi dengan sengaja meremehkan dan merendahkan dosen di hadapan orang lain.
G.   Jangan membicarakan kekurangan dosen di hadapan orang lain.
2)      Etika Dan Moral Pendidik

Dosen (pendidik) merupakan salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran, karena dosen merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan mahasiswa sebagai subjek dan objek belajar. Sebaik apa pun kurikulum yang digunakan dan ditunjang oleh sarana dan prasarana yang lengkap, tanpa diimbangi dengan kemampuan dosen dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan kurang bermakna. Di sinilah dosen memiliki peran sentral dalam keberhasilan proses pembelajaran.

Di samping peran di atas, masih banyak peran dosen yang lain dan juga berpengaruh dalam suksesnya proses pembelajaran yang dilakukan, yaitu:
a. Sebagai sumber belajar.
Dalam hal ini dosen harus memiliki penguasaan yang baik dan mendalam terhadap materi pembelajaran.

b. Sebagai fasilitator
Melalui peran ini dosen harus memberikan pelayanan yang memudahkan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran.

c. Sebagai pengelola. 
Dengan peran ini dosen harus mampu menciptakan iklim belajar yang memungkinkan mahasiswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara nyaman. sebagai pengelola (manajer) dosen harus memiliki kemampuan yang baik untuk merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan mengawasi proses pembelajaran.

d. Sebagai demonstrator. 
Yang dimaksud dengan peran demonstrator di sini adalah peran dosen untuk mempertunjukkan kepada mahasiswa segala sesuatu dapat membuat mahasiswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan sekaligus menunjukkan sikap dan perilaku terpuji di hadapan mahasiswa.

e. Sebagai pembimbing. 
Dosen, dengan peran ini, harus membimbing mahasiswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidupnya, membimbing agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangannya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal.

f. Sebagai motivator. 
Dengan peran ini dosen dituntut agar dapat menumbuhkan dan meningkatkan motivasi mahasiswa agar belajar dan mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

g. Sebagai evaluator. 
Dosen, di sini, berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan.

2.      AGAMA DAN MORALITAS

Agama dan moralitas merupakan dua kata yang tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran populer agama dan moralitas tidak terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua hal tersebut? Bagaimana kedua hal tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita? Mari kita coba membahas kedua hal tersebut secara lebih mendalam.

Dalam agama terdapat aturan-aturan tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang sebenarnya.
2.1 Pengertian Agama Dan Moralitas

Secara etimologis, dalam bahasa sansekerta, kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi. Kemudian, dalam bahasa Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi kata agama yang berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan untuk mencapai kebahagiaan.

Istilah lain tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa latinya itu religare atau religere yang mempunyai arti terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau ber-religare adalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang ber-religere adalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang dianggap suci, contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.

Sementara itu moral merujuk kepada nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Mores yang artinya adat atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral dari suatu perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu perbuatan.
2.2 Hubungan Agama Dan Moralitas

Agama dan moralitas itu tidak sama. Namun, nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan itu sebetulnya tetap saling mengandaikan, saling memperkuat, dan mengembangkan satu sama lain. Antara moralitas dan agama itu sama sekali tidak saling menafikan dan meniadakan satu sama lain.

Ketika berbicara tentang moral maka tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama terkandung nilai-nilai moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya individu penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas sehari-hari. Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur, tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat.

“ Beberapa bulan yang lalu, dunia berita nasional dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang tak biasa, karena kasus ini dilakukan oleh warga kepada salah seorang tukang servis alat-alat elektronik yang dituduh mencuri sebuah amplifier yang ada di dalam masjid di daerah bekasi dengan cara dianiaya kemudian di bakar hidup — hidup.”

Kasus ini mengajarkan pada kita bahwa moral masyarakat di sekitar kita yang masih tergolong buruk, karena bukannya menyerahkan kepada pihak yang berwajib justru menghakimi korban yang notabenenya belum pasti mencuri secara sepihak dan dengan tindakan yang brutal.

Lantas apakah yang mendasari masyarakat tersebut tega membakar hidup-hidup korban yang sama sama manusia dan belum tentu bersalah? Ya , kembali ke permasalahan yang mendasar yakni keyakinan dalam beragama pada masing-masing pelaku penyiksaan tersebut, dari tindakan yang dilakukan oleh mereka dapat diketahui bahwa tidak adanya keimanan di dalam hati mereka sehingga mereka (pelaku) merasa paling benar dan seolah menjadi pahlawan kesiangan yang menghakimi secara semena- mena padahal Tuhan mengajarkan setiap manusia supaya berlaku baik antar sesama manusia, tidak menuduh satu sama lain, dan tidak menyiksa sesama manusia hingga menghilangkan nyawa.

Salah satu fungsi dari agama adalah penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai moral yang ada. Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari segala tindakan dan hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan perilaku yang baik.
3.      HUKUM DAN MORALITAS

Hukum dan Moralitas itu berbeda. Norma-norma moral berakar dalam batin manusia, sedangkan peraturan hukum menyangkut paksaan yang diatur dalam negara harus dilaksanakan. Hukum mengarahkan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah bertindak sebagai pengawas pelaksanaan hukum. Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.1 Perbedaan Hukum Dan Moralitas

Menurut K.Bartens perbedaan hukum dan moralitas adalah sebagai berikut:
1.       Hukum lebih dikodifikasikan (dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan) daripada moralitas.
2.       Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah, moral menyangkut sikap batin seseorang
3.       Sangsi hukum (dari luar & dipaksakan) dan moral (dari dalam=hati nurani) berbeda.
4.       Hukum didasarkan kehendak masyarakat yg akhirnya jadi kehendak negara, moral didasarkan norma-norma .

Sedangkan menurut Gunawan Setiardja, perbedaan hukum dan moralitas, yaitu:
1.       Hukum memiliki dasar yuridis, moral dasarnya hukum alam.
2.       Hukum bersifat heteronom (dari luar diri manusia), moral bersifat otonom (dari diri sendiri).
3.       Hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, moral secara lahiriah terutama batiniah tidak dapat dipaksakan.
4.       Sangsi hukum bersifat yuridis (lahiriah), moral berbentuk sangsi kodrati (batiniah) = menyesal, malu dsb.
5.       Hukum mengatur kehidupan manusia dalam negara, moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
6.       Hukum tergantung waktu dan tempat, moral secara objektif tidak tergantung waktu dan tempat.
3.2  Hubungan Antara Hukum Dan Moralitas

Dalam konteks pengambilan keputusan hukum membuutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum. Hukum dapat memilikikekuatan jika dijiwai oeleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya.Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Oleh karena itu setiap upaya penegakan hukum di Negara Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila harus benar-benar dipertimbangkan dari sudut moralnya, dalam hal rasa keadilan masyarakat. Sebab sesuatu yang menyangkut hukum dan keadilan memiliki dampak moralitas yang sangat luas bagi masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat tidak akan terlepas dari ikatan nilai-nilai, baik nilai-nilai agama, moral, hukum, keindahan, dan sebagainya. Hubungan antara hukum dan moralitas sangat erat sekali. Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan moral bertujuan mengatur tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat.

Hukum berisikan perintah dan larangan agar manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Moral menuntut manusia untuk bertingkah laku baik dan tidak melanggar nilai-nilai etika atau moral. Berbeda dengan hukum, maka hakikat moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia. Moral berkaitan dengan masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tida patut untuk dilakukan seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap dan perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan, hukum yang ditetapkan pemerintah serta kepentingan umum. Pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus juga melanggar norma moral. Karena itu bagi pelanggar norma hukum akan mendapat dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum dan sanksi moral. Sanksi hukum berupa hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah.  Sedangkan sanksi moral berupa: (1) sanksi dari Tuhan, (2) sanksi pada diri sendiri, dan (3) sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat.
4.      ETIKA DALAM BIDANG KETEKNIKAN

Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan, sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.    Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.    Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c.     Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.    Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

                Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan   kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

                Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.