Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana
untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa
kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode
etik profesi tersebut.
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
- Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
- Menjaga kompetensi sebagai profesional.
- Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
- Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah
diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode
etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur
Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar
yaitu:
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh
seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang
professional yaitu:
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and
Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan
akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering)
harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa
teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan
permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi
sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam
tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan
keahlian profesional.
Seiring dengan berjalannya catur karsa
maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan
integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun
dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya
dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut
saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun
yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi
keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran
tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu
tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan
perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan
praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi,
meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi
ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan
kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan.
Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam
menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan
hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam
istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan
anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai
bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada, ruang
lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup
proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang
dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia adalah sangat relevan
dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan
program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di
dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi
nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya
mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa
menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke
generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama,
korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan
dari tanah air tercinta.
Insinyur adalah sebuah profesi yang
penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak
berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang
ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada
pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan
(paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup
keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang
lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya.
Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan
terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki
idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka
didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah
tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
- Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar akademik untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
- Insinyur (Ir.)
Sebutan untuk penyandang gelar Sarjana
Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian yang memiliki dasar pengetahuan
profesi keinsinyuran.
- Insinyur Profesional (IP)
Insinyur yang memiliki kompetensi
profesional, berpengalaman praktek keinsinyuran (engineering), dan
mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya sehari-hari.
Ciri-ciri Insinyur Profesional
- Memegang teguh kode etik profesi
- Pekerjaan » “hobi”
- Keahlian awet, segar, dan mutakhir
- Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
- Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan
integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
- Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
- Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan
perancangan dan evaluasi.
Adapun bidang pekerjaan yang biasa digeluti lulusan Teknik Mesin menurut Badan Kejuruan Teknik Mesin PII adalah :
1. Perminyakan dan Pertambangan
2. Kontraktor (Rekayasa dan/atau Rancang Bangun
3. Konsultan
4. Industri Petrokimia
5. Industri Pembangkit Listrik
6. Industri Manufaktur
7. Industri Baja
8. Penerbangan
9. Industri Jasa
10. Staf Pengajar
Adapun bidang pekerjaan yang biasa digeluti lulusan Teknik Mesin menurut Badan Kejuruan Teknik Mesin PII adalah :
1. Perminyakan dan Pertambangan
2. Kontraktor (Rekayasa dan/atau Rancang Bangun
3. Konsultan
4. Industri Petrokimia
5. Industri Pembangkit Listrik
6. Industri Manufaktur
7. Industri Baja
8. Penerbangan
9. Industri Jasa
10. Staf Pengajar
Organisasi profesi merupakan organisasi
yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai
profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai
individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
- Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
- Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
- Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
- Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
- Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
- Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
- Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
- Bidang pendidikan keperawatan
- Menetapkan standar pendidikan keperawatan
- Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
- Bidang pelayanan keperawatan
- Menetapkan standar profesi keperawatan
- Memberikan izin praktik
- Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
- dan memberlakukan kode etik keperawatan
- Bidang IPTEK
- Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
- Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
- Bidang kehidupan profesi
- Membina, mengawasi organisasi profesi
- Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
- Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
- Menurut Breckon (1989)manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
- Mengembangkan dan memajukan profesi
- Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
- Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
- Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar